Facebook

Saturday, June 11, 2016

Ahok Kalah di PTUN dan Kembali Pertanyakan Gugatan

Ahok Kalah di PTUN dan Kembali Pertanyakan Gugatan
Ahok Kalah di PTUN dan Kembali Pertanyakan Gugatan

Jakarta – Permasalahan dalam proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kini semakin memanas. Kabar terbaru terlihat cukup menarik dimana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kini kembali mempertanyakan keputusan dari PTUN Jakarta yang sudah memberikan izin reklamasi Pulau G oleh Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI).

Ahok memberikan pendapat setelah kalah dari gugatan PTUN dimana dirinya mempertanyakan kenapa hanya Pulau G saja yang mendapat gugatan padahal Pulau G tidak terkena keramba. Tetapi untuk Pulau N yang terkena kerambak juga tidak diberikan gugatan. 

Ahok juga menambahkan bahwa Pulau A,B,C, dan D juga terlah terbukti merusak proses budi daya ikan keramba di sekitar Teluk Jakarta bahkan tidak digugat oleh masyarakat. Empat pulau tersebut kini baru dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah yang menajdi anak perusahaan dari PT Agung Sedayu Group. 

Tidak hanya empat pulau di atas saja, namun beberapa pulau seperti O, P, Q, dan N juga terbukti merusak keramba dari budi daya ikan para nelayan. Bahkan dari empat pulau tersebut sempat bersinggungan dengan pihak pelabuhan TNI AL. 

Sebelumnya dalam beberapa waktu lalu PTUN sudah mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan dari Gubernur DKI Jakarta dengan Nomor 2238/2014 tentang izin melakukan proyek Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra pada 31 Mei 2016 lalu. Keputusan dari hakim memberikan perintah keada Pemerintah Propinsi DKI untuk memberhentikan sementara dari pelaksanaan proyek reklamasi sampai memiliki kekuatan hukum tetap. 

(Detik)

0 komentar:

Post a Comment